Fatayat Nahdlatul Ulama merupakan Badan Otonom NU yang
diperuntukan kalangan perempan muda. Organisasi ini didrikan pada tanggal 7
Rajab 1369 H atau 24 April 1950. Masa awal Fatayat NU ketika saat NU
menyelenggarakan Muktamar yang ke 15 di Surabaya pada tahun 1940. Dengan
sejumlah santri putri MTS NU di Surabaya bergabung membantu menjadi kepanitiaan
acara tersebut bersama dengan Muslimat NU.
Keterlibatan para wanita NU terus berlangsung
dalam Muktamar NU berikutnya walau hanya sekedar kepanitian. Kempok tersebut
menyebut dirinya dengan Putri NUM (NU Muslimat), Pemudi NUM dan Fatayat.
Kepengurusan NUM 1946 keterlibatannya dengan memasukan para peremuan muda
sebagai penerus disinilah cikal bakal berdirinya Fatayat NU.
Berdirinya Fatayat NU
Pada sekitar tahun 1948 di Surabaya terdapat tiga orang
perempuan yang sangat aktif dalam mengkordinasi perempuan-perempuan NU dalam
organisa yang mereka sebut dengan Fatayat NU. Mereka adalah Murthosiyah dari
Surabaya, Chuzaimah mansur dari Gresik dan Aminah dari Sidoarjo.
Selanjutnya atas dukungan dari Ketua PBNU KH Mochamad Dahlan
saat itu mulailah pembentukan Dewan Pimpinan Fatayat NU dalam sebuah rapat
pleno PBNU dan mengundang pengurus Fatayat NU serta diberikanlah SK (Surat
Keputusan) yang dikeluarkan oleh PBNU dengan No.574/U/Feb tertanggal 26 Rabi’uts
Tsani 1369 H atau 14 Februari 1950 M.
Pada saat Muktamar NU yang ke 18 di Jakarta 1950 pada
saat itu memutuskan bahwa Fatayat NU berubah menjadi Badan Otonom NU dan nama
Dewan Pimpinan diubah menjadi Pimpinan Fatayat NU. Dengan pucuk pimpinan
terpilih Nihayah bakri Ketua I (Surabaya) dan Aminah Mansur (Sidoarjo) Ketua
II. Setelah resmi masuk di Banom NU Fatayat mulai melakukan konsolidasi di
Malang dengan dihadiri 3 Cabang di Jawa Timur , Solo 6 Cabang di Jawa Tengah,
Bandung dihadiri 5 Cabang Jawa Barat.
Setahun kemudian jumlah Fatayat NU mencapai peningkatan dengan
tercatat mempunyai 4.087 anggota. Perkembangan Fatayat NU terus berlanjut
hingga sampai pembentukan di luar kepulauan Jawa. Hal ini tentunya menunjukan
bahwa Fatayat NU tidak hanya berkembang di Pulau Jawa. Sedangkan pada 30
September 1961 telah membentuk beberapa Cabang di Pontianak, Martapura dan
Sleman serta terbentuknya PW (Pimpinan Wilayah) Fatayat NU Kalimantan Barat.
Sebelum itu tahun 1956 tepatnya dipenghujung tahun secara resmi
kantor Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU berpindah dari Surabaya ke Jakarta. Mulai
saat itu perkembangan Fayat NU mulai berkembang dan dinilai penting dari Bagian
Nahdlatul Ulama sebagai wada memperjuangkan kaum wanita untuk berjuang di NU.,
Para Ketua Umum PP Fayat NU dari Masa ke Masa sebagai berikut:
1. Ny. Murtasiyah, Ny Chuzaiman Mansur dan Aminah Mansur
(1950-1952)
2. Ny Nihayah Bakri (1952-1956)
3. Ny Hj Aisyah Dahlan (1956-1959)
4. Ny Nihayah Maksum (159-1962)
5. Ny Hj Malichah Agus Salim (1962-1979)
6. Ny Hj Mahfudhoh Aly Ubaid (1979-1989)
7. Ny Hj Sri Mulyati Asrori (1989-2000)
8. Ny Hj Maria Ulfah Anshor (2000-2010)
9. Ny Hj Ida Fauziah (2010-2015)
10.
Ny Hj Anggia Ermarini
(2015-2020)
Arti Lambang
1. Setangkai bunga melati, adalah lambang yang
murni
2. Tegak di atas dua helai daun, berarti dalam
setiap gerak langkahnya Fatayat tidak lepas dari pengawasan bapak dan ibu (NU
dan Muslimat)
3. Di dalam sebuah bintang, berarti gerak
langkah Fatayat selalu berlandaskan perintah Allah dan Sunnah Rasulullah.
4. Delapan bintang, berarti empat khalifah dan
empat mazhab.
5. Dilingkari oleh tali persatuan, berarti
Fatayat NU tidak keluar dari Ahlussunnah waljamaah
6. Dilukiskan dengan warna putih di atas warna
dasar hijau, berarti kesucian dan kebenaran.
Tujuan Fatayat NU
1. Terbentuknya pemudi atau wanita muda Islam
yang bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlahul
karimah, bermoral, cakap bertanggungjawab, berguna bagi agama, nusa dan
bangsa.
2. Terwujudnya masyarakat yang berkeadilan
gender.
3. Terwujudnya rasa kesetiaan ter-hadap asas,
aqidah dan tujuan NU dalam menegakkan syariat Islam.
Visi, Misi, dan Isu
Strategis
Visi: Penghapusan segala bentuk kekerasan,
ketidakadilan dan kemiskinan dalam masyarakat dengan mengembangkan wacana
kehidupan sosial yang konstruktif, demokratis dan berkeadilan jender.
Misi: Membangun kesadaran kritis perempuan
untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender; Penguatan SDM; Human Resource
Development, dan Pemberdayaan masyarakat.
Isu strategi:
1) Sistem Kaderisasi;
2) Sistem manajement organisasi;
3) Penguatan hak-hak perempuan dan penguatan
ekonomi;
4) Sumber dana tetap.
Sasaran Program:
1) Masyarakat Umum;
2) Perempuan;
3) Usia 20 s/d 45 tahun
Komentar
Posting Komentar